KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN / SEKOLAH / MADRASAH
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh Mata Pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlk mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
4. Lulus Ujian Nasional.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 ( lima koma lima ) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 ( empat koma nol ).
Sumber : BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2012